UMRA.ID

Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah

UMRA.ID ~ Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah?

Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)

Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”
  • Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.
    Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.

Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak.

Demikianlah artikel dari UMRA.ID, semoga bermanfaat bagi pembaca. UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup maupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain itu, kami juga melayani wisata halal dan haji khusus.

Kunjungi website resmi kami di UMRA.ID atau unduh aplikasinya di Android dan iOS klik di sini.

Ingin merencanakan keberangkatan umroh secara mandiri? Gunakan aplikasi simulasi kami di
simulasi.umra.id untuk menghitung jadwal, hotel, transportasi, dan estimasi biaya perjalanan Anda secara mandiri.

Ingin bergabung menjadi bagian dari UMRA.ID? Daftar sebagai cabang resmi melalui formulir cabang atau hubungi Hotline Cabang.

Anda juga bisa menjadi Affiliator Marketing Program (AMP), cukup bermodal gawai untuk memasarkan produk umroh secara online. Daftar di zeals.asia dan pilih produk UMRA.ID untuk mulai berbisnis dari mana saja.

Coba sekarang: simulasi.umra.id — aplikasi perencanaan umroh mandiri.

Sumber: Rumaysho.com