UMRA.ID

Kapan Disebut Sudah Tahallul Awal bagi Jamaah Haji?

UMRA.ID

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]

Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa.

Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban.

Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id.

وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]

Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].

Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.

Demikianlah artikel UMRA.ID semoga bermanfaat bagi pembaca. UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.

UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.

Selain dapat dikunjungi melalui website UMRA.ID juga dapat dikunjungi dengan cara mengunduh aplikasi UMRA.ID di Android maupun iOS (Apple) disini atau hubungi Hotline

Pembaca bisa bergabung bersama UMRA.ID untuk memulai bisnis pemasaran umroh dengan cara mudah dan pendapatan berlimpah. Pilihannya yakni mendaftar sebagai cabang dengan terlebih dulu mengisi permohonan disini atau hubungi hotline untuk mendapatkan bantuan.

Atau bergabung dalam program Affiliator Marketing Program, cukup modal gawai sudah bisa jalankan bisnis umroh, klik disini lalu temukan produk UMRA.ID kemudian mulai pasarkan melalui chat messenger dan media sosial.

Sumber: Rumaysho.Com