Kembali

Berikut panduan penyembelihan hewan kurban idul adha saat pandemi

Dipublikasikan pada 26 Jul 2020 16:00
https://api-uploads.umra.id/banner/334ad2bf-99a4-448f-8735-8be5a4ab1ae0.jpg

Umra.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menerbitkan fatwa tentang salat Idul Adha  dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 . Fatwa yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 yang mengumumkan pelaksanaan salat Idul Adha di tengah wabah  virus sesuai  ketentuan fatwa MUI sebelumnya saat penyelenggaraan Idul Fitri.

Sementara poin lain memandu soal pelaksanaan penyembelihan kurban yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan waktu selama empat hari sejak 10 Zulhijah atau 31 Juli 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan jelang hari raya umat Islam ini perlu panduan khusus agar beribadah aman dari penularan virus korona tetapi juga sesuai kaidah hukum agama.

"Fatwa ini disetujui dan diatur untuk menyelesaikan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai dengan agama dan tetap keselamatan, sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak menyebabkan penularan Covid-19," kata Asrorun.

MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap menyetujui protokol kesehatan demi mencegah dan memperbaiki potensi penularan. Sebagai panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Keterlibatan yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menggantikan jarak fisik ( fisik jarak ) dan meminimalisir kesulitan kerumitan.

2. Selama activities penyembelihan berlangsung, parties pelaksana Harus Menjaga jarak pagar Fisik ( distancing fisik ), memakai masker, Dan mencuci serbi DENGAN sabun selama di daerah penyembelihan, SETIAP akan mengantarkan daging ditunjukan kepada PENERIMA, Dan SEBELUM Pulang Ke rumah.

3. Penyembelihan kurban dapat dilakukan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menerapkan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di daerah khusus yang dilengkapi dengan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

5. Pelaksanaan penyembelihan kurban dapat mengoptimalkan waktu pelaksanaan selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Zulhijah.

6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan.

MUI juga meminta pemerintah melaksanakan implementasi kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Dengan begitu, kegiatan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus juga terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi MUI terkait Pelaksanaan Idul Adha saat Pandemi Covid-19

Fatwa tentang pelaksaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban itu bukan saja soal pedoman ibadah. Pengurus MUI memberikan enam persetujuan di diminta meminta pengurus masjid meminta izin salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berpedoman pada fatwa.

Selain itu MUI mengimbau umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri atau dengan cara diwakilkan (taukil). Pengurus MUI juga meminta panitia kurban memfasilitasi jamaah yang menjalankan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

"Panitia kurban agar menghimbau umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemulihan," tulis salah satu sumbangan MUI.

Rekomendasi selanjutnya adalah, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban yang dipindahkan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Selanjutnya, MUI juga meminta pemerintah menjamin keamanan dan hewan kurban, juga menyediakan prasarana penyembelihan hewan kurban melalui RPH sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.