Umra.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membolehkan daging qurban Idul Adha 2020 diawetkan dan dibagikan dalam bentuk matang. Sebab di tengah Pandemi COVID-19 atau virus corona seperti saat ini, bisa saja ada warga terdampak yang justru kesulitan saat menerima daging qurban mentah.
Maka untuk kemaslahatan umat, kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, daging qurban bisa diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya juga diawetkan. Selain itu, daging hewan qurban juga boleh disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan hewan.
"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak", kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
1. Daging hewan qurban segera didistribusikan
Cara ini sebetulnya biasa dilakukan dalam tiap perayaan Idul Adha. Asrorun menjelaskan, daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Dengan segera dibagikan, manfaat dan kebahagiaan yang diperoleh usai menikmati daging qurban bisa segera terealisasi.
"Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat." kata Asrorun.
2. Daging hewan qurban diolah lebih dulu
Asrorun menjelaskan, atas petimbangan kemaslahatan maka daging qurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan lebih dulu. Daging qurban bisa diolah menjadi bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
"Bisa jadi, akibat terdampak COVID-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya," kata Asrorun.
3. Daging hewan qurban diawetkan dan dibagikan tunda
Pengelolaan daging qurban dengan cara ini bisa dilakukan jika tidak ada kebutuhan mendesak. Selain itu daging qurban diterima dalam jumlah yang melimpah. Pengawetan bertujuan memaksimalkan manfaat dan memperluas wilayah cakupan distribusi daging qurban.
"Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," kata Asrorun.
Mengawetkan dan membagikan daging qurban secara tunda, dengan catatan tidak ada kebutuhan mendesak, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019. Daging hewan qurban harus disimpan dengan baik sehingga kualitasnya tetap terjaga saat sampai kepada yang berhak menerima.
Untuk penyembelihan di masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19 dan menjamin manfaat daging qurban. Panduan tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19 ada dalam Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020.