Umra.id, Jakarta - Dalam perayaan Idul adha pada 10 Zulhijah setiap tahunnya, umat Islam menggelar salat Id 2 rakaat, kemudian diikuti dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam masa pandemi COVID-19 menuju new normal, salat Iduladha dapat dikerjakan di tanah lapang dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagaian besar ulama berpendapat bahwa hukum salat Idul adha adalah sunah muakkad atau sunah yang ditekankan pengerjaannya. Dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy diterangkan,
"Salat dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan".
Salat Idul adha, seperti salat Idul fitri, dikerjakan 2 rakaat. Perbedaannya dengan salat sunah lain adalah niat dan jumlah takbir dalam setiap rakaat salat Iduladha. Dalam "Tata Cara Shalat Idul Adha" di NU Online, salat Id dikerjakan pada waktu setelah matahari terbit hingga masuknya waktu zuhur. Khusus untuk salat Idul Adha, sebaiknya dikerjakan pada awal waktu. Hal ini dilakukan agar waktu penyembelihan hewan kurban bisa lebih lama.
Panduan Shalat Idul Adha Saat Pandemi COVID-19
Terkait kondisi pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam pasal E mengenai ketentuan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441H/2020 M boleh diselenggarakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.
Penyelenggara salat Iduladha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat itu. Protokol tersebut meliputi hal-hal berikut.