Dalam melakukan perencanaan atau menabung emas untuk haji, kita perlu pahami beberapa istilah serta komponen biaya dalam penyelenggaraan haji. Dari sini, ditambah memahami perilaku instrumen investasi emas, kita dapat melangkah lebih mudah agar mencapai hasil optimal.
Pertama, BIPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Dulu disebut ONH. BIPIH adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal BIPIH, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan BIPIH.
Kedua adalah BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan per jamaah yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Sementara Nilai Manfaat (NM) adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/ atau investasi. Penanggung jawab pengembangan dana haji di Indonesia adalah BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.
Anda mungkin ingin membaca postingan ini:
Untuk mendapatkan nomor porsi alias antrian sesuai kuota, saat ini calon jamaah haji harus menyetor sebesar Rp25 juta. Selanjutnya, calon haji akan menunggu dengan sabar waktu keberangkatannya, antara 25 sampai dengan 40 tahun lebih, tergantung lokasinya.
Penantian dalam antrian ini bukan semata-mata terkait jatah kuota jamaah haji yang diberikan kepada Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi (tahun 2023 kuota haji Indonesia sebanyak 229.000 orang) melainkan terkait pengembangan dana setoran awal calon haji supaya mencukupi BPIH atau Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji. Dana haji itu dikelola dan dikembangkan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dalam berbagai instrumen keuangan.
Untuk lebih jelasnya, lihat tabel dibawah ini:
Setoran Awal BIPIH | Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) | Nilai Manfaat (NM) | Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) (BPIH = BIPIH + NM) |
---|---|---|---|
Yaitu setoran perdana Calon Haji untuk mendapatkan nomor porsi | Yaitu biaya total yang harus dibayarkan oleh jamaah haji. Besarannya 55,3% terhadap BPIH. | Yaitu hasil dari kelolaan dana calon haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk menutupi selisih antara BIPIH dengan BPIH. Besarannya 44,7% terhadap BPIH | Yaitu total biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji per jamaah, didapat dari penjumlahan BIPIH ditambah NM. |
Rp25.000.000 | Rp49.812.700 | Rp40.237.937 | Rp 90.050.637,26 |
Menjelang keberangkatan, tiga hal harus disiapkan dan diantisipasi calon haji:
Haji adalah salah satu tujuan atau kebutuhan dalam jangka panjang yang sangat dipengaruhi inflasi dan depresiasi (penurunan nilai tukar rupiah terhadap USD) yang tak bisa ditebak angkanya.
Dengan perhitungan sederhana menggunakan rumus Future Value (FV) yaitu FV = PV * (1+r)^n kita bisa menghitung berbagai kebutuhan jangka menengah dan panjang. Dengan formula ini, seperti pada artikel sebelumnnya, tahun demi tahun biaya-biaya sesungguhnya 'turun' jika divaluasi dengan emas.
Mengacu harga historikal emas yang bisa didapat dengan mudah di internet, BIPIH tahun 2013 jika divaluasi dengan emas adalah setara 67 gram emas, sedangkan pada tahun 2023 malah turun menjadi 47 gram emas. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Pada tulisan berikutnya UMRAID akan membahas secara rinci bagaimana melakukan perencanaan dan langkah-langkah menabung emas untuk pergi haji.
PT. UMRA MANDIRI RIHLAH AMANAH
✅ PPIU No 177/ 2020 PT CGN
✅ PIHK NO 782/ 2019 PT CGN
✅ Penyedia Visa Umroh
✅ Penyedia Tiket Domestik & Internasional IATA
✅ Platform Grup & DIY Umroh dan Wisata Islam