UMRA.ID – Selain ada manasik Haji Tamattu’, ada juga manasik Haji Qiran. Apa perbedaan di antara keduanya?
Manasik Haji Qiran adalah berihram dengan niatan haji dan umrah di mana haji dan umrah digabungkan pada bulan-bulan haji, kemudian melakukan amalan haji secara sempurna, ia memasukkan amalan umrah pada amalan haji, cukup dengan sekali thawaf dan sai untuk haji. Namun, untuk Haji Qiran wajib ada penyembelihan Hadyu (menurut madzhab Syafii disebut dengan dam) karena diqiyaskan dengan Haji Tamattu’, bahkan Haji Qiran lebih pantas kena dam ini (menurut kalangan Syafiiyah).
Seperti kita ketahui sebelumnya ada tiga jenis manasik.
- Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah dengan niatan LABBAIK HAJJAN.
- Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN.
- Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ لَهَا: { طَوَافُكِ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ اَلصَّفَا وَاَلْمَرْوَةِ يَكْفِيكَ لِحَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Thawafmu di Baitullah dan saimu antara Shafa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1211, 133]
Hadits ini menjadi dalil untuk yang memiliki manasik haji qiran, haji dan umrahnya cukup dengan satu kali thawaf dan satu kali sai. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Yang memilih pendapat ini adalah Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Ishaq.
Para ulama berselisih pendapat untuk haji tamattu’, apakah cukup dengan sekali sai saja. Yang tepat, tetap ada dua sai yaitu sai untuk umrahnya dan sai untuk hajinya.
Urutan pelaksanaan manasik haji dengan qiran: (1) ihram dengan niat, (2) thawaf qudum, (3) sai haji, (4) tetap berihram, (5) ke Mina di hari Tarwiyah, (6) pergi ke Arafah lalu wukuf, (7) menuju Muzdalifah lalu mabit, (8) menuju Mina pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) untuk melempar jumrah ‘Aqabah, (9) menyembelih hadyu, (10) halq atau taqshir (cukur botak atau memendekkan rambut, sudah tahallul awa), (11) thawaf ifadhah, (12) melempar jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah pada hari tasyrik, (13) thawaf wada’.
Bedanya dengan urutan pelaksanaan manasik haji dengan tamattu’: (1) ihram dengan niat, (2) thawaf umrah, (3) sai umrah, (4) tahallul untuk umrah dengan halq atau taqshir, sudah boleh melakukan larangan ihram, (5) ihram untuk haji lalu menuju Mina di hari Tarwiyah, (6) pergi ke Arafah lalu wukuf, (7) menuju Muzdalifah lalu mabit, (8) menuju Mina pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) untuk melempar jumrah ‘Aqabah, (9) menyembelih hadyu, (10) halq atau taqshir (cukur botak atau memendekkan rambut, sudah tahallul awa), (11) thawaf ifadhah, (12) sai haji, (13) melempar jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah pada hari tasyrik, (14) thawaf wada’.
Demikianlah artikel UMRA.ID semoga bermanfaat bagi pembaca. UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.
UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.
Selain dapat dikunjungi melalui website UMRA.ID juga dapat dikunjungi dengan cara mengunduh aplikasi UMRA.ID di Android maupun iOS (Apple) disini atau hubungi Hotline
Pembaca bisa bergabung bersama UMRA.ID untuk memulai bisnis pemasaran umroh dengan cara mudah dan pendapatan berlimpah. Pilihannya yakni mendaftar sebagai cabang dengan terlebih dulu mengisi permohonan disini atau hubungi hotline untuk mendapatkan bantuan.
Atau bergabung dalam program Affiliator Marketing Program, cukup modal gawai sudah bisa jalankan bisnis umroh, klik disini lalu temukan produk UMRA.ID kemudian mulai pasarkan melalui chat messenger dan media sosial.
Sumber: Rumaysho.Com