UMRA.ID – Menunaikan ibadah haji adalah dambaan setiap hamba Allah. Namun, berbagai kondisi mungkin saja menghalangi seseorang untuk berangkat ke Tanah Suci, Makkah al-Mukarramah, Arab Saudi.
Seseorang yang memiliki uzur untuk berangkat haji kadang menunjuk orang lain untuk berangkat haji demi menggantikan dirinya. Hal ini kerap disebut dengan badal haji.
Hukum badal haji adalah boleh. Berikut dalilnya.
Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, “Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tetapi belum sempat pergi hingga wafat. Apakah saya harus berhaji untuknya?”
Rasulullah SAW menjawab, “Ya, pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya utang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah utang kepada Allah karena utang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan” (HR Bukhari).
Dalam hadis lain, seorang wanita dari Khas’am berkata kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung unta.”
Nabi SAW bersabda kepada wanita itu, “Hajikanlah dia (si ayah wanita)” (HR Muslim).
Secara kebahasaan, badal berarti pengganti. Badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji seseorang oleh orang lain. Laki-laki dapat membadalkan perempuan dan sebaliknya, perempuan dapat membadalkan laki-laki.
Niat dan ibadah hajinya diperuntukkan bagi seseorang yang batal berangkat dan mengamanahkannya kepada orang lain.
Seperti dinukil dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji diberlakukan bagi tiga kalangan berikut ini.
Pertama, orang yang sudah berkewajiban melaksanakan haji, yakni haji pertama atau bukan haji sunah. Haji nazar pun terhitung sebagai kewajiban. Ketika ketika orang yang sudah wajib haji (haji pertama) atau haji nazar itu wafat, ia dapat dibadalkan, baik sewaktu dahulu ia hidup sempat berwasiat maupun tidak.
Kedua, orang yang sudah mencapai derajat Istitha’ah (mampu berhaji), kemudian dia sakit berat sehingga timbul kesukaran (masyaqqah) sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub).
Terakhir, jamaah haji Tanah Air yang sudah berada di Arab Saudi, tetapi kemudian sakit berat atau wafat sebelum sempat wukuf, maka hajinya dibadalkan.
Adapun jamaah yang dibadalkan hajinya adalah sebagai berikut.
(1) Jamaah yang meninggal dunia di Asrama Haji embarkasi, di perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum melaksanakan wukuf;
(2) Jamaah yang sakit dan tidak dapat di-safariwukuf-kan karena pertimbangan keselamatan atau dirinya sangat bergantung pada peralatan medis;
(3) Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
Badal haji dilaksanakan oleh petugas haji yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah. Pihak keluarga atau jamaah tidak dikenakan biaya atas pelaksanaan badal haji.
Dalam konteks penyelenggaraan haji Republik Indonesia, sebagai bukti atas pelaksanaan badal haji, pemerintah melalui ketua Daerah Kerja Makkah akan memberikan sertifikat badal haji. Dokumen ini lantas diserahkan kepada keluarga orang yang dibadalkan hajinya.
Demikianlah artikel UMRA.ID semoga bermanfaat bagi pembaca. UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.
UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.
Selain dapat dikunjungi melalui website UMRA.ID juga dapat dikunjungi dengan cara mengunduh aplikasi UMRA.ID di Android maupun iOS (Apple) disini atau hubungi Hotline
Pembaca bisa bergabung bersama UMRA.ID untuk memulai bisnis pemasaran umroh dengan cara mudah dan pendapatan berlimpah. Pilihannya yakni mendaftar sebagai cabang dengan terlebih dulu mengisi permohonan disini atau hubungi hotline untuk mendapatkan bantuan.
Atau bergabung dalam program Affiliator Marketing Program, cukup modal gawai sudah bisa jalankan bisnis umroh, klik disini lalu temukan produk UMRA.ID kemudian mulai pasarkan melalui chat messenger dan media sosial.
Sumber: Republika Online